PENGADILAN ANAK
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tanggal 3 Januari 1997
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya
manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa,
yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus,
memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan
dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan
seimbang;
b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap
anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun
perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan
mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara
khusus;
c. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan
Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum,
pengkhususan pengadilan anak berada di lingkungan Peradilan Umum dan
dibentuk dengan Undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan c, perlu
membentuk Undang- undang tentang Pengadilan Anak;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran
Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8
(delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan
belum pernah kawin.
2. Anak Nakal adalah :
a. anak yang melakukan tindak pidana; atau
b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak,
baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan
hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang
bersangkutan.
3. Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat
Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah Anak Didik
Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan
Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
4. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan
Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau di tempat tertentu.
5. Penyidik adalah penyidik anak.
6. Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.
7. Hakim adalah hakim anak.
8. Hakim Banding adalah hakim banding anak.
9. Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.
10. Orang tua asuh adalah orang yang secara nyata mengasuh anak, selaku orang
tua terhadap anak.
11. Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan pada Balai
Pemasyarakatan yang melakukan bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
12. Organisasi Sosial Kemasyarakatan adalah organisasi masyarakat yang
mempunyai perhatian khusus kepada masalah Anak Nakal.
13. Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 2
Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di
lingkungan Peradilan Umum.
Pasal 3
Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak, bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana
ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 4
(1) Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-
kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas)
tahun dan belum pernah kawin. (2) Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang
bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21
(dua puluh satu) tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak.
Pasal 5
(1) Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga
melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan
pemeriksaan oleh Penyidik.
(2) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh orang tua, wali,
atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada
orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(3) Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi oleh orang tua,
wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada
Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing
Kemasyarakatan.
Pasal 6
Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas lainnya
dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas.
Pasal 7
(1) Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa
diajukan ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang bagi
orang dewasa.
(2) Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Sidang Anak, sedangkan Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer.
Pasal 8
(1) Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan perkara anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam sidang terbuka.
(3) Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri oleh anak
yang bersangkutan beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat
Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(4) Selain mereka yang disebut dalam ayat (3), orang- orang tertentu atas izin hakim
atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
(5) Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan sampai saat
sebelum pengucapan putusan pengadilan menggunakan singkatan dari nama
anak, orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(6) Putusan pengadilan dalam memeriksa perkara anak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
BAB II
HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK
Bagian Pertama
Hakim
Pasal 9
Hakim ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas
usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi.
Pasal 10
Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 adalah :
a. telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Umum; dan
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
Pasal 11
(1) Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama sebagai
hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Negeri dapat
menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang
Panitera Pengganti.
Bagian Kedua
Hakim Banding
Pasal 12
Hakim Banding ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah
Agung atas usul Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Pasal 13
Syarat-syarat yang berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10, berlaku pula untuk Hakim Banding.
Pasal 14
(1) Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat banding
sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Tinggi dapat
menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim Banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau
seorang Panitera Pengganti.
Pasal 15
Ketua Pengadilan Tinggi memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap
jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya agar Sidang Anak diselenggarakan
sesuai dengan Undang-undang ini.
Bagian Ketiga
Hakim Kasasi
Pasal 16
Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah
Agung.
Pasal 17
Syarat-syarat yang berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10, berlaku pula untuk Hakim Kasasi.
Pasal 18
(1) Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat kasasi
sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Mahkamah Agung dapat
menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim Kasasi dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau
seorang Panitera Pengganti.
Pasal 19
Pengawasan tertinggi atas Sidang Anak dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Bagian Keempat
Peninjauan Kembali
Pasal 20
Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak Nakal yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimohonkan peninjauan kembali oleh anak
dan atau orang tua, wali, orang tua asuh, atau Penasihat Hukumnya kepada Mahkamah
Agung sesuai dengan ketentuan Undang- undang yang berlaku.
Bagian Kelima
Wewenang Sidang Anak
Pasal 21
Sidang Anak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dalam hal perkara Anak Nakal.
BAB III
PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 22
Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang
ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 23
(1) Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan pidana
tambahan.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
a. pidana penjara;
b. pidana kurungan;
c. pidana denda; atau
d. pidana pengawasan.
(3) Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap Anak
Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan barang-
barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
a. mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
b. menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan,
dan latihan kerja; atau
c. menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial
Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan
latihan kerja.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran
dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.
Pasal 25
(1) Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a,
Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b,
Hakim menjatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 26
(1) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari
maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
(2) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a,
belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang
diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka terhadap Anak
Nakal tersebut hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) huruf b.
(4) Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a,
belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak
diancam pidana mati atau tidak diancam pidana penjara seumur hidup, maka
terhadap Anak Nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 27
Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum
ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa.
Pasal 28
(1) Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak 1/2 (satu
per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa.
(2) Apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak
dapat dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja.
(3) Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta
tidak dilakukan pada malam hari.
Pasal 29
(1) Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh Hakim, apabila pidana penjara yang
dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam putusan pengadilan mengenai pidana bersyarat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
(3) Syarat umum ialah bahwa Anak Nakal tidak akan melakukan tindak pidana lagi
selama menjalani masa pidana bersyarat.
(4) Syarat khusus ialah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang
ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan anak.
(5) Masa pidana bersyarat bagi syarat khusus lebih pendek daripada masa pidana
bersyarat bagi syarat umum.
(6) Jangka waktu masa pidana bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling lama 3 (tiga) tahun.
(7) Selama menjalani masa pidana bersyarat, Jaksa melakukan pengawasan, dan
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan bimbingan agar Anak Nakal menepati
persyaratan yang telah ditentukan.
(8) Anak Nakal yang menjalani pidana bersyarat dibimbing oleh Balai
Pemasyarakatan dan berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan.
(9) Selama Anak Nakal berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan dapat mengikuti pendidikan sekolah.
Pasal 30
(1) Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 2 (dua) tahun.
(2) Apabila terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2
huruf a, dijatuhkan pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
maka anak tersebut ditempatkan di bawah pengawasan Jaksa dan bimbingan
Pembimbing Kemasyarakatan.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1) Anak Nakal yang oleh Hakim diputus untuk diserahkan kepada negara,
ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai Anak Negara.
(2) Demi kepentingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak dapat
mengajukan izin kepada Menteri Kehakiman agar Anak Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di lembaga pendidikan anak yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta.
Pasal 32
Apabila Hakim memutuskan bahwa Anak Nakal wajib mengikuti pendidikan,
pembinaan, dan latihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c,
Hakim dalam keputusannya sekaligus menentukan lembaga tempat pendidikan,
pembinaan, dan latihan kerja tersebut dilaksanakan.
BAB IV
PETUGAS KEMASYARAKATAN
Pasal 33
Petugas kemasyarakatan terdiri dari :
a. Pembimbing Kemasyarakatan dari Departemen Kehakiman;
b. Pekerja Sosial dari Departemen Sosial; dan
c. Pekerja Sosial Sukarela dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
Pasal 34
(1) Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a
bertugas :
a. membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim
dalam perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar Sidang Anak
dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
b. membimbing, membantu, dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan
putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan,
pidana denda, diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan
kerja, atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, bertugas
membimbing, membantu, dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan
putusan pengadilan diserahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti
pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pekerja
Sosial mengadakan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 35
Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dapat dibantu oleh Pekerja
Sosial Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c.
Pasal 36
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing
Kemasyarakatan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 37
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial.
Pasal 38
Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial harus mempunyai keahlian
khusus sesuai dengan tugas dan kewajibannya atau mempunyai keterampilan teknis
dan jiwa pengabdian di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Pasal 39
(1) Pekerja Sosial Sukarela harus mempunyai keahlian atau keterampilan khusus
dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu anak demi
kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan perlindungan
terhadap anak.
(2) Pekerja Sosial Sukarela memberikan laporan kepada Pembimbing
Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap
anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan.
BAB V
ACARA PENGADILAN ANAK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 40
Hukum Acara yang berlaku diterapkan pula dalam acara pengadilan anak,
kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini.
Bagian Kedua
Perkara Anak Nakal
Paragraf 1
Penyidikan
Pasal 41
(1) Penyidikan terhadap Anak Nakal, dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah :
a. telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh
orang dewasa;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada :
a. penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana yang
dilakukan oleh orang dewasa; atau
b. penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-undang
yang berlaku.
Pasal 42
(1) Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan.
(2) Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, Penyidik wajib meminta
pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan apabila perlu
juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli
kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya.
(3) Proses penyidikan terhadap perkara Anak Nakal wajib dirahasiakan.
Paragraf 2
Penangkapan dan Penahanan
Pasal 43
(1) Penangkapan Anak Nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-
undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna
kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari.
Pasal 44
(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1) dan ayat (3) huruf a, berwenang melakukan penahanan terhadap anak
yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang
cukup.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk paling
lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan Penyidik dapat
diperpanjang oleh Penuntut Umum yang berwenang, untuk paling lama 10
(sepuluh) hari.
(4) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sudah harus menyerahkan berkas perkara yang bersangkutan kepada
Penuntut Umum.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan
berkas perkara belum diserahkan, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(6) Penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk anak di
lingkungan Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, atau di
tempat tertentu.
Pasal 45
(1) Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh memper-timbangkan
kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.
(2) Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan
secara tegas dalam surat perintah penahanan.
(3) Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa.
(4) Selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap
dipenuhi.
Pasal 46
(1) Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan
penahanan atau penahanan lanjutan.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 10
(sepuluh) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan Penuntut Umum
dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling
lama 15 (lima belas) hari.
(4) Dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari, Penuntut Umum harus
melimpahkan berkas perkara anak kepada pengadilan negeri.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilampaui dan
berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka tersangka harus
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 47
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim di sidang pengadilan berwenang
mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 15 (lima
belas) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua
Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan
Hakim belum memberikan putusannya, maka anak yang bersangkutan harus
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 48
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Banding di sidang pengadilan
berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang
diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 15 (lima
belas) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua
Pengadilan Tinggi yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan
Hakim Banding belum memberikan putusannya, maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 49
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Kasasi berwenang mengeluarkan surat
perintah penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling lama 25 (dua
puluh lima) hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua
Mahkamah Agung untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampaui dan
Hakim Kasasi belum memberikan putusannya, maka anak yang bersangkutan
harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 50
(1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, guna kepentingan pemeriksaan,
penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan
alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena tersangka atau terdakwa
menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter.
(2) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
untuk paling lama 15 (lima belas) hari, dan dalam hal penahanan tersebut masih
diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh
:
a. Ketua Pengadilan Negeri dalam tingkat penyidikan dan penuntutan;
b. Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri;
c. Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan banding dan kasasi.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh
tanggung jawab.
(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari, walaupun perkara tersebut belum selesai
diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan
dari tahanan demi hukum.
(6) Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan kepada :
a. Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat penyidikan dan penuntutan;
b. Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan pengadilan negeri
dan pemeriksaan banding.
Pasal 51
(1) Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan
bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu
dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam
Undang-undang ini.
(2) Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan
kepada tersangka dan orang tua, wali, atau orang tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Setiap Anak Nakal yang ditangkap atau ditahan berhak berhubungan langsung
dengan Penasihat Hukum dengan diawasi tanpa didengar oleh pejabat yang
berwenang.
Pasal 52
Dalam memberikan bantuan hukum kepada anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1), Penasihat Hukum berkewajiban memperhatikan kepentingan anak
dan kepentingan umum serta berusaha agar suasana kekeluargaan tetap terpelihara
dan peradilan berjalan lancar.
Paragraf 3
Penuntutan
Pasal 53
(1) Penuntutan terhadap Anak Nakal dilakukan oleh Penuntut Umum, yang
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh Jaksa Agung.
(2) Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. telah berpengalaman sebagai penuntut umum tindak pidana yang
dilakukan oleh orang dewasa;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penuntutan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada Penuntut Umum yang
melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang
dewasa.
Pasal 54
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat
dilakukan penuntutan, maka ia wajib dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan
sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Paragraf 4
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 55
Dalam perkara Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2,
Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua, wali, atau
orang tua asuh dan saksi, wajib hadir dalam Sidang Anak.
Pasal 56
(1) Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing
Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan
mengenai anak yang bersangkutan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi :
a. data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak; dan b. kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 57
(1) Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk
umum, terdakwa dipanggil masuk beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh,
Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(2) Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi orang tua, wali, atau orang tua
asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 58
(1) Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa
dibawa keluar ruang sidang.
(2) Pada waktu pemeriksaan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), orang
tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing
Kemasyarakatan tetap hadir.
Pasal 59
(1) Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kepada
orang tua, wali, atau orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal
yang bermanfaat bagi anak.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertimbangkan
laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
(3) Putusan pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
BAB VI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK
Pasal 60
(1) Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak
yang harus terpisah dari orang dewasa.
(2) Anak yang ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan
kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 61
(1) Anak Pidana yang belum selesai menjalani pidananya di Lembaga
Pemasyarakatan Anak dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun
dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mencapai umur
18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun
ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan secara terpisah dari yang telah
mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Pasal 62
(1) Anak Pidana yang telah menjalani pidana penjara 2/3 (dua per tiga) dari pidana
yang dijatuhkan yang sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan dan berkelakuan
baik, dapat diberikan pembebasan bersyarat.
(2) Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah
pengawasan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh
Balai Pemasyarakatan.
(3) Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan
masa percobaan yang lamanya sama dengan sisa pidana yang harus
dijalankannya.
(4) Dalam pembebasan bersyarat ditentukan syarat umum dan syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
(5) Pengamatan terhadap pelaksanaan bimbingan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Pasal 63
Apabila Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak berpendapat bahwa Anak
Negara setelah menjalani masa pendidikannya dalam lembaga paling sedikit 1 (satu)
tahun dan berkelakuan baik sehingga tidak memerlukan pembinaan lagi, Kepala
Lembaga Pemasyarakatan dapat mengajukan permohonan izin kepada Menteri
Kehakiman agar anak tersebut dapat dikeluarkan dari lembaga dengan atau tanpa
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 64
Pelaksanaan ketentuan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Perkara Anak Nakal yang pada saat berlakunya Undang- undang ini :
a. sudah diperiksa tetapi belum diputus, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan
berdasarkan hukum acara yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini;
b. sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri tetapi belum diperiksa, penyelesaian
selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hukum acara Pengadilan Anak yang
diatur dalam Undang-ndang ini.
Pasal 66
Putusan hakim mengenai perkara Anak Nakal yang belum memperoleh kekuatan
hukum tetap, atau yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tetapi belum
dilaksanakan pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, penyelesaian selanjutnya
dilaksanakan berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46, dan
Pasal 47 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 68
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 3
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1997
TENTANG
PENGADILAN ANAK
UMUM
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dalam
rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu
memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar
1945, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup,
pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial serta perlindungan dari segala
kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Dalam
berbagai hal upaya pembinaan dan perlindungan tersebut, dihadapkan pada
permasalahan dan tantangan dalam masyarakat dan kadang-kadang dijumpai
penyimpangan perilaku di kalangan anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang
melakukan perbuatan melanggar hukum, tanpa mengenal status sosial dan ekonomi. Di
samping itu, terdapat pula anak, yang karena satu dan lain hal tidak mempunyai
kesempatan memperoleh perhatian baik secara fisik, mental, maupun sosial. Karena
keadaan diri yang tidak memadai tersebut, maka baik sengaja maupun tidak sengaja
sering juga anak melakukan tindakan atau berperilaku yang dapat merugikan dirinya
dan atau masyarakat.
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan
oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan
informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara
hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam
kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.
Selain itu, anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan
dan pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku, penyesuaian diri, serta
pengawasan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus
pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan
perkembangan pribadinya.
Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan dan tingkah laku Anak
Nakal, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang
khas. Walaupun anak telah dapat menentukan sendiri langkah perbuatannya
berdasarkan pikiran, perasaan, dan kehendaknya, tetapi keadaan sekitarnya dapat
mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu, dalam menghadapi masalah Anak Nakal,
orang tua dan masyarakat sekelilingnya seharusnya lebih bertanggung jawab terhadap
pembinaan, pendidikan, dan pengembangan perilaku anak tersebut.
Hubungan antara orang tua dengan anaknya merupakan suatu hubungan yang hakiki,
baik hubungan psikologis maupun mental spiritualnya. Mengingat ciri dan sifat anak
yang khas tersebut, maka dalam menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap Anak
Nakal diusahakan agar anak dimaksud jangan dipisahkan dari orang tuanya. Apabila
karena hubungan antara orang tua dan anak kurang baik, atau karena sifat
perbuatannya sangat merugikan masyarakat sehingga perlu memisahkan anak dari
orang tuanya, hendaklah tetap dipertimbangkan bahwa pemisahan tersebut semata-
mata demi pertumbuhan dan perkembangan anak secara sehat dan wajar.
Di samping pertimbangan tersebut di atas, demi pertumbuhan dan
perkembangan mental anak, perlu ditentukan pembedaan perlakuan di dalam hukum
acara dan ancaman pidananya. Dalam hubungan ini pengaturan pengecualian dari
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, yang lama pelaksanaan penahanannya ditentukan sesuai dengan
kepentingan anak dan pembedaan ancaman pidana bagi anak yang ditentukan oleh
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang penjatuhan pidananya ditentukan 1/2 (satu
per dua) dari maksimum ancaman pidana yang dilakukan oleh orang dewasa,
sedangkan penjatuhan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup tidak diberlakukan
terhadap anak.
Pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam Undang- undang ini
dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak tersebut agar dapat
menyongsong masa depannya yang masih panjang. Selain itu, pembedaan tersebut
dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan akan
diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan
berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam Undang-undang ini ditentukan
berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang masih berumur 8 (delapan)
sampai 12 (dua belas) tahun hanya dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada
orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada Negara,
sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18
(delapan belas) tahun dijatuhkan pidana. Pembedaan perlakuan tersebut didasarkan
atas pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
Mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak dan demi perlindungan terhadap anak,
maka perkara Anak Nakal, wajib disidangkan pada Pengadilan Anak yang berada di
lingkungan Peradilan Umum. Dengan demikian, proses peradilan perkara Anak
Nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili, dan pembinaan selanjutnya, wajib
dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak.
Dalam penyelesaian perkara Anak Nakal, Hakim wajib mempertimbangkan laporan hasil
penelitian kemasyarakatan yang dihimpun oleh Pembimbing Kemasyarakatan mengenai
data pribadi maupun keluarga dari anak yang bersangkutan. Dengan adanya hasil
laporan tersebut, diharapkan Hakim dapat memperoleh gambaran yang tepat untuk
memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak yang bersangkutan.
Putusan hakim akan mempengaruhi kehidupan selanjutnya dari anak yang
bersangkutan, oleh sebab itu Hakim harus yakin benar, bahwa putusan yang diambil
akan dapat menjadi salah satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengantar
anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga yang
bertanggung jawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara.
Untuk lebih memantapkan upaya pembinaan dan pemberian bimbingan bagi
Anak Nakal yang telah diputus oleh Hakim, maka anak tersebut ditampung di Lembaga
Pemasyarakatan Anak. Berbagai pertimbangan tersebut di atas serta dalam rangka
mewujudkan peradilan yang memperhatikan perlindungan dan kepentingan anak, maka
perlu diatur ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan yang khusus
bagi anak dalam lingkungan Peradilan Umum.
Dengan demikian, Pengadilan Anak diharapkan memberikan arah yang tepat
dalam pembinaan dan perlindungan terhadap anak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, maka seorang Anak Nakal
yang sedang dalam proses peradilan tetap dianggap sebagai tidak bersalah
sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Batas umur 8 (delapan) tahun bagi Anak Nakal untuk dapat diajukan ke Sidang
Anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis,
bahwa anak yang belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dianggap belum
dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap anak
yang melakukan tindak pidana sebelum mencapai umur 8 (delapan) tahun tetap
diterapkan asas praduga tak bersalah.
Penyidikan terhadap anak dilakukan untuk apakah anak melakukan
tindak pidana seorang diri atau ada unsur pengikutsertaan (deelneming) dengan
anak yang berumur di atas 8 (delapan) tahun atau dengan orang dewasa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana
kekeluargaan pada Sidang Anak.
Pasal 7
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Undang-
undang ini memberikan perlakuan khusus terhadap anak, dalam arti harus ada
pemisahan perlakuan terhadap anak dan perlakuan terhadap orang dewasa, atau
terhadap Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam perkara koneksitas.
Yang dimaksud dengan "Mahkamah Militer" adalah pengadilan di lingkungan
Peradilan Militer.
Pasal 8
Ayat (1)
Pemeriksaan perkara anak dilakukan dalam sidang tertutup untuk
melindungi kepentingan anak.
Ayat (2)
Pada prinsipnya pemeriksaan perkara anak harus dilakukan secara
tertutup. Walaupun demikian dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Hakim
dapat menetapkan pemeriksaan perkara dilakukan secara terbuka, tanpa
mengurangi hak anak. Hal tertentu dan dipandang perlu tersebut antara lain
karena sifat dan keadaan perkara harus dilakukan secara terbuka. Suatu sifat
perkara akan diperiksa secara terbuka misalnya perkara pelanggaran lalu lintas,
sedangkan dilihat dari keadaan perkara misalnya pemeriksaan perkara di tempat
kejadian perkara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "orang-orang tertentu" antara lain psikolog,
tenaga pendidik, ahli agama, tenaga peneliti, dan mahasiswa yang mengadakan
riset.
Ayat (5)
Tanpa mengurangi hak yang dijamin dalam peraturan perundang-
undangan atau kode etik penyiaran berita, pemberitaan mengenai hal yang
terkait dengan perkara anak perlu dibatasi. Oleh karena itu, sejak penyidikan
sampai sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, nama pihak-pihak yang terkait
dengan perkara anak digunakan singkatan.
Ayat (6)
Meskipun pemeriksaan perkara Anak Nakal dilakukan dalam sidang
tertutup, namun putusan Hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami
masalah anak" adalah memahami :
1) pembinaan anak yang meliputi pola asuh keluarga, pola pembinaan sopan
santun, disiplin anak, serta melaksanakan pendekatan secara efektif, afektif,
dan simpatik;
2) pertumbuhan dan perkembangan anak; dan
3) berbagai tata nilai yang hidup di masyarakat yang mempengaruhi kehidupan
anak.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah apabila ancaman pidana
atas tindak pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih dari 5 (lima)
tahun dan sulit pembuktiannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Yang dimaksud dengan "bimbingan" adalah pengarahan dan petunjuk, tanpa
mengurangi kebebasan Hakim, dari Ketua Pengadilan Tinggi kepada Hakim di daerah hukumnya, apabila Hakim tidak melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang
ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembayaran ganti rugi yang dijatuhkan sebagai pidana tambahan
merupakan tanggung jawab dari orang tua atau orang lain yang menjalankan
kekuasaan orang tua.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Meskipun anak dikembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua
asuh, anak tersebut tetap di bawah pengawasan dan bimbingan Pembimbing
Kemasyarakatan, antara lain mengikuti kegiatan kepramukaan dan lain- lain.
Huruf b
Apabila Hakim berpendapat bahwa orang tua, wali, atau orang tua asuh
tidak dapat memberikan pendidikan dan pembinaan yang lebih baik, maka
Hakim dapat menetapkan anak tersebut ditempatkan di Lembaga
Pemasyarakatan Anak untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan
kerja.
Latihan kerja dimaksudkan untuk memberikan bekal keterampilan kepada
anak, misalnya dengan memberikan keterampilan mengenai pertukangan,
pertanian, perbengkelan, tata rias, dan sebagainya sehingga setelah selesai
menjalani tindakan dapat hidup mandiri.
Huruf c
Pada prinsipnya pendidikan, pembinaan dan latihan kerja
diselenggarakan oleh Pemerintah di Lembaga Pemasyarakatan Anak atau
Departemen Sosial, tetapi dalam hal kepentingan anak menghendaki, Hakim
dapat menetapkan anak yang bersangkutan diserahkan kepada Organisasi
Sosial Kemasyarakatan, seperti pesantren, panti sosial, dan lembaga sosial
lainnya dengan memperhatikan agama anak yang bersangkutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "teguran" adalah peringatan dari Hakim baik
secara langsung terhadap anak yang dijatuhi tindakan maupun secara tidak
langsung melalui orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, agar anak tersebut
tidak mengulangi perbuatan yang mengakibatkan ia dijatuhi tindakan.
Yang dimaksud dengan "syarat tambahan" misalnya kewajiban untuk
melapor secara periodik kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 25
Dalam menentukan pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak,
Hakim memperhatikan berat ringannya tindak pidana atau kenakalan yang dilakukan
oleh anak yang bersangkutan. Di samping itu Hakim juga wajib memperhatikan keadaan
anak, keadaan rumah tangga orang tua, wali, atau orang tua asuh, hubungan antara
anggota keluarga dan keadaan lingkungannya. Demikian pula, Hakim wajib
memperhatikan laporan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 26
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana penjara bagi orang
dewasa" adalah maksimum ancaman pidana penjara terhadap tindak pidana
yang dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana atau Undang-undang lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang
dewasa" adalah maksimum ancaman pidana kurungan terhadap tindak pidana yang
dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
atau Undang-undang lainnya.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana denda bagi orang
dewasa" adalah maksimum ancaman pidana denda terhadap tindak pidana yang
dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana atau Undang-undang lainnya.
Ayat (2)
Wajib latihan kerja dimaksudkan sebagai pengganti pidana denda yang
sekaligus untuk mendidik anak yang bersangkutan agar memiliki keterampilan
yang bermanfaat bagi dirinya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "syarat khusus" antara lain tidak boleh
mengemudikan kendaraan bermotor, atau diwajibkan mengikuti kegiatan yang diprogramkan Balai Pemasyarakatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "pendidikan sekolah" adalah pendidikan yang
dilaksanakan di sekolah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 30
Yang dimaksud dengan "pidana pengawasan" adalah pidana yang khusus
dikenakan untuk anak, yakni pengawasan yang dilakukan oleh Jaksa terhadap perilaku
anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah anak tersebut, dan pemberian bimbingan
yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Demi kepentingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan diberikan
kewenangan untuk memindahkan Anak Negara dari Lembaga Pemasyarakatan
Anak ke lembaga pendidikan anak yang diselenggarakan Pemerintah atau
swasta dengan memperhatikan agama anak yang bersangkutan. Pemberian
kewenangan ini didasarkan pada pertimbangan karena Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Anak mengetahui dengan baik mengenai perkembangan anak
selama mengalami pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak, serta
pembinaan Anak Negara selanjutnya. Namun kewenangan untuk memindahkan
Anak Negara ini harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman.
Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan anak" adalah setiap
lembaga yang menyelenggarakan kegiatan dalam rangka memberikan
pendidikan kepada anak, baik jasmani, rohani, maupun sosial anak.
Pasal 32
Keharusan mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, khusus
dikenakan kepada Anak Nakal yang tidak atau kurang mengenal disiplin dan ketertiban
dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah dalam hal belum terdapat
penyidik anak yang persyaratan pengangkatannya sebagaimana ditentukan
dalam Undang- undang ini.
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar penyidikan tetap dapat
dilaksanakan, walaupun di daerah tersebut belum ada penunjukan penyidik
anak, sedangkan penyidik lain dalam huruf b adalah Penyidik Pegawai Negeri
Sipil yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dalam suasana kekeluargaan" antara lain pada
waktu memeriksa tersangka, Penyidik tidak memakai pakaian dinas dan
melakukan pendekatan secara efektif, afektif, dan simpatik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah satu kali 24 (dua puluh empat)
jam.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "tempat khusus" adalah tempat penahanan yang
secara khusus diperuntukkan bagi anak, yang terpisah dari tahanan orang
dewasa. Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat Rumah Tahanan Negara
atau Cabang Rumah Tahanan Negara, atau apabila di kedua tempat tahanan di
atas sudah penuh, maka penahanan terhadap anak dapat dilaksanakan di
tempat tertentu lainnya dengan tetap memperhatikan kepentingan pemeriksaan
perkara dan kepentingan anak.
Pasal 45
Ayat (1)
Pada dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan,
namun penahanan terhadap anak harus pula memperhatikan kepentingan anak
yang menyangkut pertum- buhan dan perkembangan anak baik fisik, mental,
maupun sosial anak dan kepentingan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Kebutuhan rohani anak termasuk kebutuhan intelektual anak.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan " kepentingan pemeriksaan" adalah kepentingan
pemeriksaan dalam rangka penuntutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini tidak mengurangi hak orang tua, wali, orang tua asuh, atau
petugas kemasyarakatan untuk berhubungan langsung dengan anak yang
ditangkap atau ditahan.
Pasal 52
Dalam melaksanakan kewajiban ini, Penasihat Hukum memperhatikan pula
pendapat petugas kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah dalam hal belum terdapat
penuntut umum anak yang persyaratan pengangkatannya sebagaimana
ditentukan dalam Undang-undang ini. Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan
agar penuntutan tetap dapat dilaksanakan, walaupun di daerah tersebut belum
ada penunjukan penuntut umum anak.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Meskipun pada prinsipnya tindak pidana merupakan tanggung jawab terdakwa
sendiri, tetapi karena dalam hal ini terdakwanya adalah anak, maka tidak dapat
dipisahkan dengan kehadiran orang tua, wali, atau orang tua asuh.
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sebelum sidang dibuka" adalah sebelum sidang
secara resmi dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi cukup waktu
bagi Hakim untuk mempelajari laporan penelitian kemasyarakatan, karena itu laporan tersebut tidak diberikan pada saat menjelang sidang melainkan
beberapa waktu sebelumnya.
Hakim wajib meminta penjelasan kepada Pembimbing Kemasyarakatan atas hal
tertentu yang berhubungan dengan perkara anak untuk mendapatkan data yang
lebih lengkap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Terdakwa dibawa ke luar sidang dimaksudkan untuk menghindari adanya
hal yang mempengaruhi jiwa anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "wajib" dalam ayat ini adalah apabila ketentuan
ini tidak dipenuhi, mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat Lembaga Pemasyarakatan
Anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan, maka Anak Didik Pemasyarakatan dapat ditempatkan
di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa.
Ayat (2)
Hak yang diperoleh Anak Didik Pemasyarakatan selama ditempatkan di
Lembaga Pemasyarakatan Anak sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pemberian hak tersebut
tetap perlu diperhatikan pembinaan bagi anak yang bersangkutan, antara lain
mengenai pertumbuhan dan perkembangan baik fisik, mental, maupun sosial
anak.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penempatan Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang telah mencapai umur 18
(delapan belas) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Untuk mengeluarkan anak dari Lembaga Pemasyarakatan Anak diperlukan izin
dari Menteri Kehakiman, agar mengenai masalah tersebut dapat dilaksanakan dengan
tertib.
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3668
Thursday, July 8, 2010
Subscribe to:
Posts (Atom)