Thursday, July 8, 2010

PENGADILAN ANAK Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tanggal 3 Januari 1997

PENGADILAN ANAK
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tanggal 3 Januari 1997

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
a.  bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya
manusia  yang  merupakan  potensi  dan  penerus  cita-cita  perjuangan  bangsa,
yang  memiliki  peranan  strategis  dan  mempunyai  ciri  dan  sifat  khusus,
memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan
dan  perkembangan  fisik, mental,  dan  sosial  secara  utuh,  serasi,  selaras,  dan
seimbang;
b.  bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap
anak,  diperlukan  dukungan,  baik  yang  menyangkut  kelembagaan  maupun
perangkat  hukum  yang  lebih mantap  dan memadai,  oleh  karena  itu  ketentuan
mengenai  penyelenggaraan  pengadilan  bagi  anak  perlu  dilakukan  secara
khusus;
c.  bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang  Ketentuan-ketentuan  Pokok  Kekuasaan  Kehakiman  dan  penjelasan
Pasal  8  Undang-undang  Nomor  2  Tahun  1986  tentang  Peradilan  Umum,
pengkhususan  pengadilan  anak  berada  di  lingkungan  Peradilan  Umum  dan
dibentuk dengan Undang-undang;
d.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  tersebut  pada  huruf  a,  b,  dan  c,  perlu
membentuk Undang- undang tentang Pengadilan Anak;


Mengingat:

1.  Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  1970  tentang  Ketentuan-ketentuan  Pokok
Kekuasaan  Kehakiman  (Lembaran Negara  Tahun  1970 Nomor  74,  Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
3.  Undang-undang  Nomor  2  Tahun  1986  tentang  Peradilan  Umum  (Lembaran
Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:  
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN ANAK.
 BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.  Anak  adalah  orang  yang  dalam  perkara  Anak  Nakal  telah  mencapai  umur  8
(delapan)  tahun  tetapi  belum  mencapai  umur  18  (delapan  belas)  tahun  dan
belum pernah kawin.
2.  Anak Nakal adalah :
a.  anak yang melakukan tindak pidana; atau
b.  anak  yang melakukan  perbuatan  yang  dinyatakan  terlarang  bagi  anak,
baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan
hukum  lain  yang  hidup  dan  berlaku  dalam  masyarakat  yang
bersangkutan.
3.  Anak  Didik  Pemasyarakatan,  Balai  Pemasyarakatan,  Tim  Pengamat
Pemasyarakatan,  dan  Klien  Pemasyarakatan  adalah  Anak  Didik
Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim Pengamat Pemasyarakatan,  dan
Klien Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
4.  Penahanan  adalah  penempatan  tersangka  atau  terdakwa  di  Rumah  Tahanan
Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau di tempat tertentu.
5.  Penyidik adalah penyidik anak.
6.  Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.
7.  Hakim adalah hakim anak.
8.  Hakim Banding adalah hakim banding anak.
9.  Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.
10.  Orang  tua asuh adalah orang yang secara nyata mengasuh anak, selaku orang
tua terhadap anak.
11.  Pembimbing  Kemasyarakatan  adalah  petugas  pemasyarakatan  pada  Balai
Pemasyarakatan yang melakukan bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
12.  Organisasi  Sosial  Kemasyarakatan  adalah  organisasi  masyarakat  yang
mempunyai perhatian khusus kepada masalah Anak Nakal.
13.  Penasihat  Hukum  adalah  penasihat  hukum  sebagaimana  dimaksud  dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 2

Pengadilan  Anak  adalah  pelaksana  kekuasaan  kehakiman  yang  berada  di
lingkungan Peradilan Umum.

Pasal 3

Sidang Pengadilan Anak  yang  selanjutnya  disebut Sidang Anak,  bertugas  dan
berwenang  memeriksa,  memutus,  dan  menyelesaikan  perkara  anak  sebagaimana
ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 4

(1)  Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-
kurangnya  8  (delapan)  tahun  tetapi  belum mencapai  umur  18  (delapan  belas)
tahun dan belum pernah kawin. (2)  Dalam  hal  anak  melakukan  tindak  pidana  pada  batas  umur  sebagaimana
dimaksud dalam ayat  (1) dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang
bersangkutan melampaui batas umur  tersebut,  tetapi belum mencapai umur 21
(dua puluh satu) tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak.

Pasal 5

(1)  Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga
melakukan  tindak  pidana,  maka  terhadap  anak  tersebut  dapat  dilakukan
pemeriksaan oleh Penyidik.
(2)  Apabila  menurut  hasil  pemeriksaan,  Penyidik  berpendapat  bahwa  anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh orang  tua, wali,
atau orang  tua asuhnya, Penyidik menyerahkan  kembali anak  tersebut kepada
orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(3)  Apabila  menurut  hasil  pemeriksaan,  Penyidik  berpendapat  bahwa  anak
sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  tidak  dapat  dibina  lagi  oleh  orang  tua,
wali,  atau  orang  tua  asuhnya,  Penyidik  menyerahkan  anak  tersebut  kepada
Departemen  Sosial  setelah  mendengar  pertimbangan  dari  Pembimbing
Kemasyarakatan.

Pasal 6

Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas  lainnya
dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas.

Pasal 7

(1)  Anak  yang  melakukan  tindak  pidana  bersama-sama  dengan  orang  dewasa
diajukan  ke  Sidang  Anak,  sedangkan  orang  dewasa  diajukan  ke  sidang  bagi
orang dewasa.

(2)  Anak yang melakukan  tindak pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan
Bersenjata  Republik  Indonesia  diajukan  ke  Sidang  Anak,  sedangkan  Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer.

Pasal 8

(1)  Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup.
(2)  Dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan perkara anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam sidang terbuka.
(3)  Dalam  sidang  yang  dilakukan  secara  tertutup  hanya  dapat  dihadiri  oleh  anak
yang  bersangkutan  beserta  orang  tua,  wali,  atau  orang  tua  asuh,  Penasihat
Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(4)  Selain mereka yang disebut dalam ayat (3), orang- orang tertentu atas izin hakim
atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
(5)  Pemberitaan  mengenai  perkara  anak  mulai  sejak  penyidikan  sampai  saat
sebelum  pengucapan  putusan  pengadilan  menggunakan  singkatan  dari  nama
anak, orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(6)  Putusan  pengadilan  dalam  memeriksa  perkara  anak  sebagaimana  dimaksud
dalam ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. 

BAB II
HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK

Bagian Pertama
Hakim
Pasal 9

Hakim  ditetapkan  berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung  atas
usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi.

Pasal 10

Syarat-syarat  untuk  dapat  ditetapkan  sebagai  Hakim  sebagaimana  dimaksud
dalam Pasal 9 adalah :
a.  telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam  lingkungan Peradilan
Umum; dan
b.  mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.

Pasal 11

(1)  Hakim memeriksa  dan memutus  perkara  anak  dalam  tingkat  pertama  sebagai
hakim tunggal.
(2)  Dalam  hal  tertentu  dan  dipandang  perlu,  Ketua  Pengadilan  Negeri  dapat
menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3)  Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang
Panitera Pengganti.


Bagian Kedua
Hakim Banding

Pasal 12

Hakim  Banding  ditetapkan  berdasarkan  Surat  Keputusan  Ketua  Mahkamah
Agung atas usul Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.

Pasal 13

Syarat-syarat  yang  berlaku  untuk  Hakim  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
10, berlaku pula untuk Hakim Banding.

Pasal 14

(1)  Hakim  Banding memeriksa  dan memutus  perkara  anak  dalam  tingkat  banding
sebagai hakim tunggal.
(2)  Dalam  hal  tertentu  dan  dipandang  perlu,  Ketua  Pengadilan  Tinggi  dapat
menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3)  Hakim Banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau
seorang Panitera Pengganti. 
Pasal 15

Ketua  Pengadilan  Tinggi  memberikan  bimbingan  dan  pengawasan  terhadap
jalannya  peradilan  di  dalam  daerah  hukumnya  agar  Sidang  Anak  diselenggarakan
sesuai dengan Undang-undang ini.


Bagian Ketiga
Hakim Kasasi

Pasal 16

Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah
Agung.

Pasal 17

Syarat-syarat  yang  berlaku  untuk  Hakim  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
10, berlaku pula untuk Hakim Kasasi.

Pasal 18

(1)  Hakim  Kasasi  memeriksa  dan  memutus  perkara  anak  dalam  tingkat  kasasi
sebagai hakim tunggal.
(2)  Dalam  hal  tertentu  dan  dipandang  perlu,  Ketua  Mahkamah  Agung  dapat
menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3)  Hakim Kasasi dalam menjalankan  tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau
seorang Panitera Pengganti.

Pasal 19

Pengawasan tertinggi atas Sidang Anak dilakukan oleh Mahkamah Agung.


Bagian Keempat
Peninjauan Kembali

Pasal 20

Terhadap  putusan  pengadilan  mengenai  perkara  Anak  Nakal  yang  telah
memperoleh  kekuatan  hukum  tetap  dapat  dimohonkan  peninjauan  kembali  oleh  anak
dan atau orang tua, wali, orang tua asuh, atau Penasihat Hukumnya kepada Mahkamah
Agung sesuai dengan ketentuan Undang- undang yang berlaku.

Bagian Kelima
Wewenang Sidang Anak

Pasal 21

Sidang  Anak  berwenang  untuk  memeriksa,  memutus,  dan  menyelesaikan perkara pidana dalam hal perkara Anak Nakal.

BAB III
PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 22

Terhadap  Anak  Nakal  hanya  dapat  dijatuhkan  pidana  atau  tindakan  yang
ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 23

(1)  Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan pidana
tambahan.
(2)  Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
  a.  pidana penjara;
  b.  pidana kurungan;
  c.  pidana denda; atau
  d.  pidana pengawasan.
(3)  Selain  pidana  pokok  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2)  terhadap  Anak
Nakal  dapat  juga  dijatuhkan  pidana  tambahan,  berupa  perampasan  barang-
barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
(4)  Ketentuan mengenai  bentuk  dan  tata  cara  pembayaran  ganti  rugi  diatur  lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1)  Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
a.  mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
b.  menyerahkan  kepada  negara  untuk  mengikuti  pendidikan,  pembinaan,
dan latihan kerja; atau
c.  menyerahkan  kepada  Departemen  Sosial,  atau  Organisasi  Sosial
Kemasyarakatan  yang  bergerak  di  bidang  pendidikan,  pembinaan,  dan
latihan kerja.

(2)  Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) dapat disertai dengan  teguran
dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.

Pasal 25

(1)  Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a,
Hakim  menjatuhkan  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  23  atau
tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2)  Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b,
Hakim menjatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal 26

(1)  Pidana  penjara  yang  dapat  dijatuhkan  kepada  Anak  Nakal  sebagaimana
dimaksud  dalam Pasal  1  angka  2  huruf  a,  paling  lama  1/2  (satu  per  dua)  dari
maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
(2)  Apabila  Anak  Nakal  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  1  angka  2  huruf  a, melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3)  Apabila  Anak  Nakal  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  1  angka  2  huruf  a,
belum  mencapai  umur  12  (dua  belas)  tahun  melakukan  tindak  pidana  yang
diancam  pidana mati  atau  pidana  penjara  seumur  hidup, maka  terhadap Anak
Nakal  tersebut hanya dapat dijatuhkan  tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) huruf b.

(4)  Apabila  Anak  Nakal  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  1  angka  2  huruf  a,
belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak
diancam  pidana mati  atau  tidak  diancam  pidana  penjara  seumur  hidup, maka
terhadap  Anak  Nakal  tersebut  dijatuhkan  salah  satu  tindakan  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal 27

Pidana  kurungan  yang  dapat  dijatuhkan  kepada  Anak  Nakal  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum
ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa.

Pasal 28

(1)  Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak 1/2 (satu
per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa.
(2)  Apabila  pidana  denda  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  ternyata  tidak
dapat dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja.
(3)  Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari kerja dan lama latihan kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta
tidak dilakukan pada malam hari.

Pasal 29

(1)  Pidana  bersyarat  dapat  dijatuhkan  oleh  Hakim,  apabila  pidana  penjara  yang
dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(2)  Dalam putusan pengadilan mengenai pidana bersyarat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
(3)  Syarat umum  ialah bahwa Anak Nakal  tidak akan melakukan  tindak pidana  lagi
selama menjalani masa pidana bersyarat.
(4)  Syarat  khusus  ialah  untuk melakukan  atau  tidak melakukan  hal  tertentu  yang
ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan anak.
(5)  Masa pidana bersyarat bagi syarat khusus  lebih pendek daripada masa pidana
bersyarat bagi syarat umum.
(6)  Jangka  waktu  masa  pidana  bersyarat  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)
paling lama 3 (tiga) tahun.
(7)  Selama menjalani masa  pidana  bersyarat,  Jaksa melakukan  pengawasan,  dan
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan bimbingan agar Anak Nakal menepati
persyaratan yang telah ditentukan.
(8)  Anak  Nakal  yang  menjalani  pidana  bersyarat  dibimbing  oleh  Balai
Pemasyarakatan dan berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan.
(9)  Selama  Anak Nakal  berstatus  sebagai  Klien  Pemasyarakatan  dapat mengikuti pendidikan sekolah.

Pasal 30

(1)  Pidana  pengawasan  yang  dapat  dijatuhkan  kepada  Anak  Nakal  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 2 (dua) tahun.
(2)  Apabila  terhadap  Anak Nakal  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  1  angka  2
huruf a, dijatuhkan pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
maka  anak  tersebut  ditempatkan  di  bawah  pengawasan  Jaksa  dan  bimbingan
Pembimbing Kemasyarakatan.
(3)  Ketentuan  mengenai  bentuk  dan  tata  cara  pelaksanaan  pidana  pengawasan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

(1)  Anak  Nakal  yang  oleh  Hakim  diputus  untuk  diserahkan  kepada  negara,
ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai Anak Negara.
(2)  Demi  kepentingan  anak,  Kepala  Lembaga  Pemasyarakatan  Anak  dapat
mengajukan  izin  kepada  Menteri  Kehakiman  agar  Anak  Negara  sebagaimana
dimaksud  dalam  ayat  (1)  ditempatkan  di  lembaga  pendidikan  anak  yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta.

Pasal 32

Apabila  Hakim  memutuskan  bahwa  Anak  Nakal  wajib  mengikuti  pendidikan,
pembinaan, dan  latihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat  (1) huruf c,
Hakim  dalam  keputusannya  sekaligus  menentukan  lembaga  tempat  pendidikan,
pembinaan, dan latihan kerja tersebut dilaksanakan.


BAB IV
PETUGAS KEMASYARAKATAN
Pasal 33

Petugas kemasyarakatan terdiri dari :
a.  Pembimbing Kemasyarakatan dari Departemen Kehakiman;
b.  Pekerja Sosial dari Departemen Sosial; dan
c.  Pekerja Sosial Sukarela dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan.

Pasal 34

(1)  Pembimbing Kemasyarakatan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  33  huruf  a
bertugas :
a.  membantu memperlancar  tugas  Penyidik,  Penuntut  Umum,  dan  Hakim
dalam  perkara Anak Nakal,  baik  di  dalam maupun  di  luar Sidang Anak
dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
b.  membimbing, membantu, dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan
putusan  pengadilan  dijatuhi  pidana  bersyarat,  pidana  pengawasan,
pidana  denda,  diserahkan  kepada  negara  dan  harus  mengikuti  latihan
kerja, atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan.

(2)  Pekerja  Sosial  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  33  huruf  b,  bertugas
membimbing,  membantu,  dan  mengawasi  Anak  Nakal  yang  berdasarkan
putusan  pengadilan  diserahkan  kepada  Departemen  Sosial  untuk  mengikuti
pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

(3)  Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2)  Pekerja
Sosial mengadakan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan.
 Pasal 35

Pembimbing  Kemasyarakatan  dan  Pekerja  Sosial  dalam  melaksanakan  tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dapat dibantu oleh Pekerja
Sosial Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c.

Pasal 36

Ketentuan  mengenai  tugas,  kewajiban,  dan  syarat-syarat  bagi  Pembimbing
Kemasyarakatan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman.

Pasal 37

Ketentuan  mengenai  tugas,  kewajiban,  dan  syarat-syarat  bagi  Pekerja  Sosial
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial.

Pasal 38

Pembimbing  Kemasyarakatan  dan  Pekerja  Sosial  harus  mempunyai  keahlian
khusus  sesuai  dengan  tugas  dan  kewajibannya  atau mempunyai  keterampilan  teknis
dan jiwa pengabdian di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Pasal 39

(1)  Pekerja  Sosial  Sukarela  harus mempunyai  keahlian  atau  keterampilan  khusus
dan  minat  untuk  membina,  membimbing,  dan  membantu  anak  demi
kelangsungan  hidup,  perkembangan  fisik,  mental,  sosial,  dan  perlindungan
terhadap anak.
(2)  Pekerja  Sosial  Sukarela  memberikan  laporan  kepada  Pembimbing
Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan  terhadap
anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan.

BAB V
ACARA PENGADILAN ANAK

Bagian Pertama
Umum

Pasal 40

Hukum  Acara  yang  berlaku  diterapkan  pula  dalam  acara  pengadilan  anak,
kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini.


Bagian Kedua
Perkara Anak Nakal

Paragraf 1
Penyidikan

Pasal 41 
(1)  Penyidikan  terhadap  Anak  Nakal,  dilakukan  oleh  Penyidik  yang  ditetapkan
berdasarkan  Surat  Keputusan  Kepala  Kepolisian  Republik  Indonesia  atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(2)  Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan  sebagai Penyidik  sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah :
a.  telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh
orang dewasa;
b.  mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3)  Dalam  hal  tertentu  dan  dipandang  perlu,  tugas  penyidikan  sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada :
a.  penyidik  yang  melakukan  tugas  penyidikan  bagi  tindak  pidana  yang
dilakukan oleh orang dewasa; atau
b.  penyidik  lain  yang  ditetapkan  berdasarkan  ketentuan  Undang-undang
yang berlaku.

Pasal 42

(1)  Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan.
(2)  Dalam  melakukan  penyidikan  terhadap  Anak  Nakal,  Penyidik  wajib  meminta
pertimbangan atau  saran dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan apabila perlu
juga  dapat  meminta  pertimbangan  atau  saran  dari  ahli  pendidikan,  ahli
kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya.
(3)  Proses penyidikan terhadap perkara Anak Nakal wajib dirahasiakan.

Paragraf 2
Penangkapan dan Penahanan
Pasal 43

(1)  Penangkapan  Anak  Nakal  dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan  Kitab  Undang-
undang Hukum Acara Pidana.
(2)  Penangkapan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  dilakukan  guna
kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari.

Pasal 44

(1)  Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat  (1) dan ayat  (3) huruf a, berwenang melakukan penahanan  terhadap anak
yang diduga keras melakukan  tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang
cukup.
(2)  Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) hanya berlaku untuk paling
lama 20 (dua puluh) hari.
(3)  Jangka waktu  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2)  apabila  diperlukan  guna
kepentingan  pemeriksaan  yang  belum  selesai,  atas  permintaan Penyidik  dapat
diperpanjang  oleh  Penuntut  Umum  yang  berwenang,  untuk  paling  lama  10
(sepuluh) hari.
(4)  Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam
ayat  (1)  sudah harus menyerahkan berkas perkara  yang bersangkutan kepada
Penuntut Umum.
(5)  Apabila  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (4)  dilampaui  dan
berkas  perkara  belum  diserahkan,  maka  tersangka  harus  dikeluarkan  dari tahanan demi hukum.
(6)  Penahanan  terhadap  anak  dilaksanakan  di  tempat  khusus  untuk  anak  di
lingkungan Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, atau di
tempat tertentu.
 Pasal 45

(1)  Penahanan  dilakukan  setelah  dengan  sungguh-sungguh  memper-timbangkan
kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.
(2)  Alasan  penahanan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  harus  dinyatakan
secara tegas dalam surat perintah penahanan.
(3)  Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa.
(4)  Selama  anak  ditahan,  kebutuhan  jasmani,  rohani,  dan  sosial  anak  harus  tetap
dipenuhi.

Pasal 46

(1)  Untuk  kepentingan  penuntutan,  Penuntut  Umum  berwenang  melakukan
penahanan atau penahanan lanjutan.
(2)  Penahanan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  untuk  paling  lama  10
(sepuluh) hari.
(3)  Jangka waktu  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2)  apabila  diperlukan  guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, atas permintaan Penuntut Umum
dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling
lama 15 (lima belas) hari.
(4)  Dalam  jangka  waktu  25  (dua  puluh  lima)  hari,  Penuntut  Umum  harus
melimpahkan berkas perkara anak kepada pengadilan negeri.
(5)  Apabila  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (4)  dilampaui  dan
berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka  tersangka harus
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pasal 47

(1)  Untuk  kepentingan  pemeriksaan,  Hakim  di  sidang  pengadilan  berwenang
mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2)  Penahanan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  untuk  paling  lama  15  (lima
belas) hari.
(3)  Jangka waktu  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2)  apabila  diperlukan  guna
kepentingan  pemeriksaan  yang  belum  selesai,  dapat  diperpanjang  oleh  Ketua
Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4)  Apabila  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (3)  dilampaui  dan
Hakim  belum  memberikan  putusannya,  maka  anak  yang  bersangkutan  harus
dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pasal 48

(1)  Untuk  kepentingan  pemeriksaan,  Hakim  Banding  di  sidang  pengadilan
berwenang  mengeluarkan  surat  perintah  penahanan  anak  yang  sedang
diperiksa.
(2)  Penahanan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  untuk  paling  lama  15  (lima
belas) hari.
(3)  Jangka waktu  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2)  apabila  diperlukan  guna
kepentingan  pemeriksaan  yang  belum  selesai,  dapat  diperpanjang  oleh  Ketua
Pengadilan Tinggi yang bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4)  Apabila  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (3)  dilampaui  dan
Hakim Banding belum memberikan putusannya, maka anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pasal 49

(1)  Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Kasasi berwenang mengeluarkan surat
perintah penahanan anak yang sedang diperiksa.
(2)  Penahanan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  untuk  paling  lama  25  (dua
puluh lima) hari.
(3)  Jangka waktu  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2)  apabila  diperlukan  guna
kepentingan  pemeriksaan  yang  belum  selesai,  dapat  diperpanjang  oleh  Ketua
Mahkamah Agung untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4)  Apabila  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (3)  dilampaui  dan
Hakim  Kasasi  belum memberikan  putusannya, maka  anak  yang  bersangkutan
harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Pasal 50

(1)  Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, guna kepentingan pemeriksaan,
penahanan  terhadap  tersangka atau  terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan
alasan yang patut dan  tidak dapat dihindarkan karena  tersangka atau  terdakwa
menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter.
(2)  Perpanjangan  penahanan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  diberikan
untuk paling lama 15 (lima belas) hari, dan dalam hal penahanan tersebut masih
diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 15 (lima belas) hari.
(3)  Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh
:
a.  Ketua Pengadilan Negeri dalam tingkat penyidikan dan penuntutan;
b.  Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri;
c.  Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan banding dan kasasi.
(4)  Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat sebagaimana
dimaksud  dalam  ayat  (3)  dilakukan  secara  bertahap  dan  dengan  penuh
tanggung jawab.
(5)  Setelah  waktu  30  (tiga  puluh)  hari,  walaupun  perkara  tersebut  belum  selesai
diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan
dari tahanan demi hukum.
(6)  Terhadap  perpanjangan  penahanan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (2)
tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan kepada :
a.  Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat penyidikan dan penuntutan;
b.  Ketua Mahkamah  Agung  dalam  tingkat  pemeriksaan  pengadilan  negeri
dan pemeriksaan banding.  

Pasal 51

(1)  Setiap  Anak  Nakal  sejak  saat  ditangkap  atau  ditahan  berhak  mendapatkan
bantuan hukum dari seorang atau  lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu
dan pada setiap  tingkat pemeriksaan menurut  tata cara yang ditentukan dalam
Undang-undang ini.
(2)  Pejabat  yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan
kepada  tersangka  dan  orang  tua,  wali,  atau  orang  tua  asuh,  mengenai  hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)  Setiap Anak Nakal yang ditangkap atau ditahan berhak berhubungan  langsung
dengan  Penasihat  Hukum  dengan  diawasi  tanpa  didengar  oleh  pejabat  yang
berwenang.

Pasal 52

Dalam memberikan bantuan hukum kepada anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal  51  ayat  (1),  Penasihat  Hukum  berkewajiban memperhatikan  kepentingan  anak
dan  kepentingan  umum  serta  berusaha  agar  suasana  kekeluargaan  tetap  terpelihara
dan peradilan berjalan lancar.
Paragraf 3
Penuntutan
Pasal 53

(1)  Penuntutan  terhadap  Anak  Nakal  dilakukan  oleh  Penuntut  Umum,  yang
ditetapkan  berdasarkan  Surat  Keputusan  Jaksa  Agung  atau  pejabat  lain  yang
ditunjuk oleh Jaksa Agung.
(2)  Syarat-syarat  untuk  dapat  ditetapkan  sebagai  Penuntut  Umum  sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a.  telah  berpengalaman  sebagai  penuntut  umum  tindak  pidana  yang
dilakukan oleh orang dewasa;
b.  mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3)  Dalam  hal  tertentu  dan  dipandang  perlu,  tugas  penuntutan  sebagaimana
dimaksud  dalam  ayat  (1)  dapat  dibebankan  kepada  Penuntut  Umum  yang
melakukan  tugas  penuntutan  bagi  tindak  pidana  yang  dilakukan  oleh  orang
dewasa.

Pasal 54

Dalam  hal  Penuntut  Umum  berpendapat  bahwa  dari  hasil  penyidikan  dapat
dilakukan penuntutan, maka ia wajib dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan
sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.


Paragraf 4
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pasal 55

Dalam  perkara  Anak  Nakal  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  1  angka  2,
Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua, wali, atau
orang tua asuh dan saksi, wajib hadir dalam Sidang Anak.

Pasal 56

(1)  Sebelum  sidang  dibuka,  Hakim  memerintahkan  agar  Pembimbing
Kemasyarakatan  menyampaikan  laporan  hasil  penelitian  kemasyarakatan
mengenai anak yang bersangkutan.
(2)  Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi :
a.  data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak; dan b.  kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Pasal 57

(1)  Setelah  Hakim  membuka  persidangan  dan  menyatakan  sidang  tertutup  untuk
umum,  terdakwa dipanggil masuk beserta orang  tua, wali, atau orang  tua asuh,
Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(2)  Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi orang tua, wali, atau orang tua
asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
 Pasal 58

(1)  Pada  waktu  memeriksa  saksi,  Hakim  dapat  memerintahkan  agar  terdakwa
dibawa keluar ruang sidang.
(2)  Pada waktu  pemeriksaan  saksi  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1),  orang
tua,  wali,  atau  orang  tua  asuh,  Penasihat  Hukum,  dan  Pembimbing
Kemasyarakatan tetap hadir.

Pasal 59

(1)  Sebelum  mengucapkan  putusannya,  Hakim  memberikan  kesempatan  kepada
orang  tua, wali,  atau  orang  tua  asuh  untuk mengemukakan  segala  hal  ikhwal
yang bermanfaat bagi anak.
(2)  Putusan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  wajib  mempertimbangkan
laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
(3)  Putusan pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

BAB VI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK

Pasal 60

(1)  Anak  Didik  Pemasyarakatan  ditempatkan  di  Lembaga  Pemasyarakatan  Anak
yang harus terpisah dari orang dewasa.
(2)  Anak  yang  ditempatkan  di  lembaga  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)
berhak  memperoleh  pendidikan  dan  latihan  sesuai  dengan  bakat  dan
kemampuannya  serta  hak  lain  berdasarkan  peraturan  perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 61

(1)  Anak  Pidana  yang  belum  selesai  menjalani  pidananya  di  Lembaga
Pemasyarakatan  Anak  dan  telah  mencapai  umur  18  (delapan  belas)  tahun
dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.
(2)  Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang  telah mencapai umur
18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun
ditempatkan  di  Lembaga  Pemasyarakatan  secara  terpisah  dari  yang  telah
mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

Pasal 62

(1)  Anak Pidana yang  telah menjalani pidana penjara 2/3 (dua per tiga) dari pidana
yang dijatuhkan yang sekurang-kurangnya 9  (sembilan) bulan dan berkelakuan
baik, dapat diberikan pembebasan bersyarat.
(2)  Anak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  berada  di  bawah
pengawasan  Jaksa  dan Pembimbing Kemasyarakatan  yang  dilaksanakan  oleh
Balai Pemasyarakatan.
(3)  Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) disertai dengan
masa  percobaan  yang  lamanya  sama  dengan  sisa  pidana  yang  harus
dijalankannya.
(4)  Dalam  pembebasan  bersyarat  ditentukan  syarat  umum  dan  syarat  khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).
(5)  Pengamatan  terhadap  pelaksanaan  bimbingan  sebagaimana  dimaksud  dalam
ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Pasal 63

Apabila  Kepala  Lembaga  Pemasyarakatan  Anak  berpendapat  bahwa  Anak
Negara  setelah menjalani masa  pendidikannya  dalam  lembaga  paling  sedikit  1  (satu)
tahun  dan  berkelakuan  baik  sehingga  tidak  memerlukan  pembinaan  lagi,  Kepala
Lembaga  Pemasyarakatan  dapat  mengajukan  permohonan  izin  kepada  Menteri
Kehakiman  agar  anak  tersebut  dapat  dikeluarkan  dari  lembaga  dengan  atau  tanpa
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 64

Pelaksanaan ketentuan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur  lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65

Perkara Anak Nakal yang pada saat berlakunya Undang- undang ini :
a.  sudah  diperiksa  tetapi  belum  diputus,  penyelesaian  selanjutnya  dilaksanakan
berdasarkan hukum acara yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini;
b.  sudah  dilimpahkan  ke  pengadilan  negeri  tetapi  belum  diperiksa,  penyelesaian
selanjutnya  dilaksanakan  berdasarkan  hukum  acara  Pengadilan  Anak  yang
diatur dalam Undang-ndang ini.

Pasal 66

Putusan hakim mengenai perkara Anak Nakal yang belum memperoleh kekuatan
hukum  tetap,  atau  yang  telah  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap  tetapi  belum
dilaksanakan  pada  saat  Undang-undang  ini  mulai  berlaku,  penyelesaian  selanjutnya
dilaksanakan berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 67

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang  ini, maka Pasal 45, Pasal 46, dan
Pasal 47 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 68

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 3


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1997
TENTANG
PENGADILAN ANAK

UMUM

Anak  sebagai  bagian  dari  generasi  muda  merupakan  penerus  cita-cita
perjuangan  bangsa  dan  sumber  daya  manusia  bagi  pembangunan  nasional.  Dalam
rangka  mewujudkan  sumber  daya  manusia  Indonesia  yang  berkualitas  dan  mampu
memimpin  serta  memelihara  kesatuan  dan  persatuan  bangsa  dalam  wadah  Negara
Kesatuan Republik  Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar
1945,  diperlukan  pembinaan  secara  terus  menerus  demi  kelangsungan  hidup,
pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial serta perlindungan dari segala
kemungkinan  yang  akan membahayakan mereka  dan  bangsa  di masa  depan. Dalam
berbagai  hal  upaya  pembinaan  dan  perlindungan  tersebut,  dihadapkan  pada
permasalahan  dan  tantangan  dalam  masyarakat  dan  kadang-kadang  dijumpai
penyimpangan  perilaku  di  kalangan  anak,  bahkan  lebih  dari  itu  terdapat  anak  yang
melakukan perbuatan melanggar hukum, tanpa mengenal status sosial dan ekonomi. Di
samping  itu,  terdapat  pula  anak,  yang  karena  satu  dan  lain  hal  tidak  mempunyai
kesempatan memperoleh  perhatian  baik  secara  fisik, mental, maupun  sosial.  Karena
keadaan  diri  yang  tidak memadai  tersebut, maka  baik  sengaja maupun  tidak  sengaja
sering  juga  anak melakukan  tindakan  atau  berperilaku  yang  dapat merugikan  dirinya
dan atau masyarakat.

Penyimpangan  tingkah  laku  atau  perbuatan melanggar  hukum  yang  dilakukan
oleh  anak,  disebabkan  oleh  berbagai  faktor,  antara  lain  adanya  dampak  negatif  dari perkembangan  pembangunan  yang  cepat,  arus  globalisasi  di  bidang  komunikasi  dan
informasi,  kemajuan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  serta  perubahan  gaya  dan  cara
hidup  sebagian  orang  tua,  telah  membawa  perubahan  sosial  yang  mendasar  dalam
kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.
Selain  itu, anak yang kurang atau  tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan
dan  pembinaan  dalam  pengembangan  sikap,  perilaku,  penyesuaian  diri,  serta
pengawasan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus
pergaulan  masyarakat  dan  lingkungannya  yang  kurang  sehat  dan  merugikan
perkembangan pribadinya.
Dalam  menghadapi  dan  menanggulangi  berbagai  perbuatan  dan  tingkah  laku  Anak
Nakal,  perlu  dipertimbangkan  kedudukan  anak  dengan  segala  ciri  dan  sifatnya  yang
khas.  Walaupun  anak  telah  dapat  menentukan  sendiri  langkah  perbuatannya
berdasarkan  pikiran,  perasaan,  dan  kehendaknya,  tetapi  keadaan  sekitarnya  dapat
mempengaruhi perilakunya. Oleh karena  itu, dalam menghadapi masalah Anak Nakal,
orang  tua dan masyarakat sekelilingnya seharusnya  lebih bertanggung  jawab  terhadap
pembinaan, pendidikan, dan pengembangan perilaku anak tersebut.
Hubungan antara orang  tua dengan anaknya merupakan suatu hubungan yang hakiki,
baik  hubungan  psikologis  maupun  mental  spiritualnya.  Mengingat  ciri  dan  sifat  anak
yang  khas  tersebut,  maka  dalam  menjatuhkan  pidana  atau  tindakan  terhadap  Anak
Nakal  diusahakan  agar  anak  dimaksud  jangan  dipisahkan  dari  orang  tuanya.  Apabila
karena  hubungan  antara  orang  tua  dan  anak  kurang  baik,  atau  karena  sifat
perbuatannya  sangat  merugikan  masyarakat  sehingga  perlu  memisahkan  anak  dari
orang  tuanya,  hendaklah  tetap  dipertimbangkan  bahwa  pemisahan  tersebut  semata-
mata demi pertumbuhan dan perkembangan anak secara sehat dan wajar.

Di  samping  pertimbangan  tersebut  di  atas,  demi  pertumbuhan  dan
perkembangan mental  anak,  perlu  ditentukan  pembedaan  perlakuan  di  dalam  hukum
acara  dan  ancaman  pidananya.  Dalam  hubungan  ini  pengaturan  pengecualian  dari
ketentuan  yang  diatur  dalam  Undang-undang  Nomor  8  Tahun  1981  tentang  Hukum
Acara  Pidana,  yang  lama  pelaksanaan  penahanannya  ditentukan  sesuai  dengan
kepentingan  anak  dan  pembedaan  ancaman  pidana  bagi  anak  yang  ditentukan  oleh
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang penjatuhan pidananya ditentukan 1/2  (satu
per  dua)  dari  maksimum  ancaman  pidana  yang  dilakukan  oleh  orang  dewasa,
sedangkan penjatuhan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup tidak diberlakukan
terhadap anak.
Pembedaan  perlakuan  dan  ancaman  yang  diatur  dalam  Undang-  undang  ini
dimaksudkan  untuk  lebih  melindungi  dan  mengayomi  anak  tersebut  agar  dapat
menyongsong  masa  depannya  yang  masih  panjang.  Selain  itu,  pembedaan  tersebut
dimaksudkan  untuk memberi  kesempatan  kepada  anak  agar melalui  pembinaan  akan
diperoleh  jati  dirinya  untuk  menjadi  manusia  yang  mandiri,  bertanggung  jawab,  dan
berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Khusus  mengenai  sanksi  terhadap  anak  dalam  Undang-undang  ini  ditentukan
berdasarkan  perbedaan  umur  anak,  yaitu  bagi  anak  yang masih  berumur  8  (delapan)
sampai  12  (dua  belas)  tahun  hanya  dikenakan  tindakan,  seperti  dikembalikan  kepada
orang  tuanya,  ditempatkan  pada  organisasi  sosial,  atau  diserahkan  kepada  Negara,
sedangkan  terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18
(delapan  belas)  tahun  dijatuhkan  pidana.  Pembedaan  perlakuan  tersebut  didasarkan
atas pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
Mengingat  ciri  dan  sifat  yang  khas  pada  anak  dan  demi  perlindungan  terhadap  anak,
maka  perkara  Anak  Nakal,  wajib  disidangkan  pada  Pengadilan  Anak  yang  berada  di
lingkungan Peradilan Umum. Dengan demikian, proses peradilan perkara Anak 
Nakal  dari  sejak  ditangkap,  ditahan,  diadili,  dan  pembinaan  selanjutnya,  wajib
dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak.
Dalam penyelesaian perkara Anak Nakal, Hakim wajib mempertimbangkan laporan hasil
penelitian kemasyarakatan yang dihimpun oleh Pembimbing Kemasyarakatan mengenai
data  pribadi  maupun  keluarga  dari  anak  yang  bersangkutan.  Dengan  adanya  hasil
laporan  tersebut,  diharapkan  Hakim  dapat  memperoleh  gambaran  yang  tepat  untuk
memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak yang bersangkutan.
Putusan  hakim  akan  mempengaruhi  kehidupan  selanjutnya  dari  anak  yang
bersangkutan,  oleh  sebab  itu Hakim  harus  yakin  benar,  bahwa  putusan  yang  diambil
akan dapat menjadi salah satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengantar
anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga yang
bertanggung jawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara.
Untuk  lebih  memantapkan  upaya  pembinaan  dan  pemberian  bimbingan  bagi
Anak Nakal yang telah diputus oleh Hakim, maka anak tersebut ditampung di Lembaga
Pemasyarakatan  Anak.  Berbagai  pertimbangan  tersebut  di  atas  serta  dalam  rangka
mewujudkan peradilan yang memperhatikan perlindungan dan kepentingan anak, maka
perlu  diatur  ketentuan-ketentuan mengenai  penyelenggaraan  pengadilan  yang  khusus
bagi anak dalam lingkungan Peradilan Umum.
Dengan  demikian,  Pengadilan  Anak  diharapkan  memberikan  arah  yang  tepat
dalam pembinaan dan perlindungan terhadap anak.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)
Sesuai  dengan  asas  praduga  tak  bersalah, maka  seorang  Anak  Nakal
yang  sedang  dalam  proses  peradilan  tetap  dianggap  sebagai  tidak  bersalah
sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Batas umur 8 (delapan)  tahun bagi Anak Nakal untuk dapat diajukan ke Sidang
Anak  didasarkan  pada  pertimbangan  sosiologis,  psikologis,  dan  pedagogis,
bahwa  anak  yang  belum  mencapai  umur  8  (delapan)  tahun  dianggap  belum
dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 5 
Ayat (1)
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap anak
yang melakukan tindak pidana sebelum mencapai umur 8 (delapan) tahun tetap
diterapkan asas praduga tak bersalah.
Penyidikan terhadap anak dilakukan untuk apakah anak melakukan
tindak pidana seorang diri atau ada unsur pengikutsertaan (deelneming) dengan
anak yang berumur di atas 8 (delapan) tahun atau dengan orang dewasa.

Ayat (2)
  Cukup jelas
  
Ayat (3)
  Cukup jelas
 Pasal 6

  Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana
kekeluargaan pada Sidang Anak.

Pasal 7

  Ketentuan  dalam  Pasal  ini  dimaksudkan  untuk  menunjukkan  bahwa  Undang-
undang  ini  memberikan  perlakuan  khusus  terhadap  anak,  dalam  arti  harus  ada
pemisahan  perlakuan  terhadap  anak  dan  perlakuan  terhadap  orang  dewasa,  atau
terhadap Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam perkara koneksitas.
  Yang  dimaksud  dengan  "Mahkamah  Militer"  adalah  pengadilan  di  lingkungan
Peradilan Militer.
Pasal 8

Ayat (1)
Pemeriksaan perkara anak dilakukan dalam sidang tertutup untuk
melindungi kepentingan anak.
  
Ayat (2)
Pada  prinsipnya  pemeriksaan  perkara  anak  harus  dilakukan  secara
tertutup. Walaupun  demikian  dalam  hal  tertentu  dan  dipandang  perlu,  Hakim
dapat  menetapkan  pemeriksaan  perkara  dilakukan  secara  terbuka,  tanpa
mengurangi  hak  anak.  Hal  tertentu  dan  dipandang  perlu  tersebut  antara  lain
karena  sifat  dan  keadaan  perkara  harus  dilakukan  secara  terbuka.  Suatu  sifat
perkara akan diperiksa secara terbuka misalnya perkara pelanggaran lalu lintas,
sedangkan dilihat dari keadaan perkara misalnya pemeriksaan perkara di tempat
kejadian perkara.
  
Ayat (3)
  Cukup jelas
  
Ayat (4)
Yang  dimaksud  dengan  "orang-orang  tertentu"  antara  lain  psikolog,
tenaga pendidik, ahli agama, tenaga peneliti, dan mahasiswa yang mengadakan
riset.
  
Ayat (5)
Tanpa  mengurangi  hak  yang  dijamin  dalam  peraturan  perundang-
undangan  atau  kode  etik  penyiaran  berita,  pemberitaan  mengenai  hal  yang
terkait  dengan  perkara  anak  perlu  dibatasi.  Oleh  karena  itu,  sejak  penyidikan
sampai sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, nama pihak-pihak yang  terkait
dengan perkara anak digunakan singkatan.
  
Ayat (6)
Meskipun  pemeriksaan  perkara  Anak  Nakal  dilakukan  dalam  sidang
tertutup,  namun  putusan  Hakim  sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku  wajib
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pasal 9
 Cukup jelas
 Pasal 10
   
Huruf a
Cukup jelas
    
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami
masalah anak" adalah memahami :
1)  pembinaan anak yang meliputi pola asuh keluarga, pola pembinaan sopan
santun, disiplin anak, serta melaksanakan pendekatan secara efektif, afektif,
dan simpatik;
2)  pertumbuhan dan perkembangan anak; dan
3)  berbagai tata nilai yang hidup di masyarakat yang mempengaruhi kehidupan
anak.

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas
  
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah apabila ancaman pidana
atas tindak pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih dari 5 (lima)
tahun dan sulit pembuktiannya.

Ayat (3)
  Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)
  Cukup jelas
 
Ayat (2)
  Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).

Ayat (3)
  Cukup jelas

Pasal 15

  Yang  dimaksud  dengan  "bimbingan"  adalah  pengarahan  dan  petunjuk,  tanpa
mengurangi kebebasan Hakim, dari Ketua Pengadilan Tinggi kepada Hakim di daerah hukumnya,  apabila  Hakim  tidak  melaksanakan  tugas  sesuai  dengan  prosedur  yang
ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)
  Cukup jelas

Ayat (2)
  Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).

Ayat (3)
  Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas


Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)
  Cukup jelas

Ayat (2)
  Cukup jelas

Ayat (3)
Pembayaran ganti rugi yang dijatuhkan sebagai pidana tambahan
merupakan tanggung jawab dari orang tua atau orang lain yang menjalankan
kekuasaan orang tua. 
Ayat (4)
  Cukup jelas

Pasal 24

Ayat (1)
  Huruf a
Meskipun  anak  dikembalikan  kepada  orang  tua,  wali,  atau  orang  tua
asuh,  anak  tersebut  tetap  di  bawah  pengawasan  dan  bimbingan  Pembimbing
Kemasyarakatan, antara lain mengikuti kegiatan kepramukaan dan lain- lain.
    
Huruf b
Apabila Hakim berpendapat bahwa orang  tua, wali, atau orang  tua asuh
tidak  dapat  memberikan  pendidikan  dan  pembinaan  yang  lebih  baik,  maka
Hakim  dapat  menetapkan  anak  tersebut  ditempatkan  di  Lembaga
Pemasyarakatan  Anak  untuk  mengikuti  pendidikan,  pembinaan,  dan  latihan
kerja.
Latihan kerja dimaksudkan untuk memberikan bekal keterampilan kepada
anak,  misalnya  dengan  memberikan  keterampilan  mengenai  pertukangan,
pertanian,  perbengkelan,  tata  rias,  dan  sebagainya  sehingga  setelah  selesai
menjalani tindakan dapat hidup mandiri.

Huruf c
Pada  prinsipnya  pendidikan,  pembinaan  dan  latihan  kerja
diselenggarakan  oleh  Pemerintah  di  Lembaga  Pemasyarakatan  Anak  atau
Departemen  Sosial,  tetapi  dalam  hal  kepentingan  anak  menghendaki,  Hakim
dapat  menetapkan  anak  yang  bersangkutan  diserahkan  kepada  Organisasi
Sosial  Kemasyarakatan,  seperti  pesantren,  panti  sosial,  dan  lembaga  sosial
lainnya dengan memperhatikan agama anak yang bersangkutan.

Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  "teguran"  adalah  peringatan  dari  Hakim  baik
secara  langsung  terhadap  anak  yang  dijatuhi  tindakan  maupun  secara  tidak
langsung melalui  orang  tua, wali,  atau  orang  tua  asuhnya,  agar  anak  tersebut
tidak mengulangi perbuatan yang mengakibatkan ia dijatuhi tindakan.
Yang  dimaksud  dengan  "syarat  tambahan"  misalnya  kewajiban  untuk
melapor secara periodik kepada Pembimbing Kemasyarakatan.

Pasal 25

  Dalam menentukan  pidana  atau  tindakan  yang  dapat  dijatuhkan  kepada  anak,
Hakim memperhatikan  berat  ringannya  tindak  pidana  atau  kenakalan  yang  dilakukan
oleh anak yang bersangkutan. Di samping itu Hakim juga wajib memperhatikan keadaan
anak,  keadaan  rumah  tangga  orang  tua, wali,  atau  orang  tua  asuh,  hubungan  antara
anggota  keluarga  dan  keadaan  lingkungannya.  Demikian  pula,  Hakim  wajib
memperhatikan laporan Pembimbing Kemasyarakatan.

Pasal 26

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana penjara bagi orang
dewasa"  adalah  maksimum  ancaman  pidana  penjara  terhadap  tindak  pidana
yang  dilakukan  sesuai  dengan  yang  ditentukan  dalam  Kitab  Undang-undang
Hukum Pidana atau Undang-undang lainnya.

Ayat (2)
  Cukup jelas
  
Ayat (3)
  Cukup jelas

Ayat (4)
  Cukup jelas

Pasal 27

  Yang  dimaksud  dengan  "maksimum  ancaman  pidana  kurungan  bagi  orang
dewasa"  adalah  maksimum  ancaman  pidana  kurungan  terhadap  tindak  pidana  yang
dilakukan sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
atau Undang-undang lainnya.

Pasal 28

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan  "maksimum ancaman pidana denda bagi orang
dewasa" adalah maksimum ancaman pidana denda terhadap tindak pidana yang
dilakukan  sesuai  dengan  yang  ditentukan  dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana atau Undang-undang lainnya.

Ayat (2)
Wajib  latihan  kerja  dimaksudkan  sebagai  pengganti  pidana  denda  yang
sekaligus  untuk mendidik  anak  yang  bersangkutan  agar memiliki  keterampilan
yang bermanfaat bagi dirinya.

Ayat (3)
  Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)
  Cukup jelas

Ayat (2)
  Cukup jelas

Ayat (3)
  Cukup jelas

Ayat (4)
Yang  dimaksud  dengan  "syarat  khusus"  antara  lain  tidak  boleh
mengemudikan  kendaraan  bermotor,  atau  diwajibkan mengikuti  kegiatan  yang diprogramkan Balai Pemasyarakatan.

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
 Cukup jelas

Ayat (7)
Cukup jelas

Ayat (8)
Cukup jelas

Ayat (9)
Yang  dimaksud  dengan  "pendidikan  sekolah"  adalah  pendidikan  yang
dilaksanakan di sekolah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 30

  Yang  dimaksud  dengan  "pidana  pengawasan"  adalah  pidana  yang  khusus
dikenakan untuk anak, yakni pengawasan yang dilakukan oleh Jaksa terhadap perilaku
anak  dalam  kehidupan  sehari-hari  di  rumah  anak  tersebut,  dan  pemberian  bimbingan
yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Pasal 31

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Demi  kepentingan  anak,  Kepala  Lembaga  Pemasyarakatan  diberikan
kewenangan untuk memindahkan Anak Negara dari Lembaga Pemasyarakatan
Anak  ke  lembaga  pendidikan  anak  yang  diselenggarakan  Pemerintah  atau
swasta  dengan  memperhatikan  agama  anak  yang  bersangkutan.  Pemberian
kewenangan  ini  didasarkan  pada  pertimbangan  karena  Kepala  Lembaga
Pemasyarakatan Anak mengetahui dengan baik mengenai perkembangan anak
selama mengalami pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak, serta
pembinaan Anak Negara selanjutnya. Namun kewenangan untuk memindahkan
Anak Negara ini harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman.
Yang  dimaksud  dengan  "lembaga  pendidikan  anak"  adalah  setiap
lembaga  yang  menyelenggarakan  kegiatan  dalam  rangka  memberikan
pendidikan kepada anak, baik jasmani, rohani, maupun sosial anak.

Pasal 32

  Keharusan  mengikuti  pendidikan,  pembinaan,  dan  latihan  kerja,  khusus
dikenakan kepada Anak Nakal yang tidak atau kurang mengenal disiplin dan ketertiban
dalam kehidupan sehari-hari.
 Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)
  Cukup jelas

Ayat (2)
   Huruf a
     Cukup jelas
  Huruf b
     Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b.

Ayat (3)
Yang  dimaksud  dengan  "hal  tertentu"  adalah  dalam  hal  belum  terdapat
penyidik  anak  yang  persyaratan  pengangkatannya  sebagaimana  ditentukan
dalam Undang- undang ini.
Ketentuan  dalam  ayat  ini  dimaksudkan  agar  penyidikan  tetap  dapat
dilaksanakan,  walaupun  di  daerah  tersebut  belum  ada  penunjukan  penyidik
anak,  sedangkan  penyidik  lain  dalam  huruf  b  adalah Penyidik Pegawai Negeri
Sipil yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang yang berlaku. 
Pasal 42

Ayat (1)
  Yang dimaksud dengan "dalam suasana kekeluargaan" antara  lain pada
waktu  memeriksa  tersangka,  Penyidik  tidak  memakai  pakaian  dinas  dan
melakukan pendekatan secara efektif, afektif, dan simpatik.

Ayat (2)
   Cukup jelas
  
Ayat (3)
   Cukup jelas

Pasal 43

Ayat (1)
Cukup jelas
  
Ayat (2)
  Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah satu kali 24 (dua puluh empat)
jam.

Pasal 44

Ayat (1)
  Cukup jelas
   
Ayat (2)
Cukup jelas
  
Ayat (3)
  Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas
  
Ayat (5)
  Cukup jelas

Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "tempat khusus" adalah tempat penahanan yang
secara  khusus  diperuntukkan  bagi  anak,  yang  terpisah  dari  tahanan  orang
dewasa. Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat Rumah Tahanan Negara
atau Cabang Rumah Tahanan Negara, atau apabila di kedua tempat tahanan di
atas  sudah  penuh,  maka  penahanan  terhadap  anak  dapat  dilaksanakan  di
tempat  tertentu  lainnya dengan  tetap memperhatikan kepentingan pemeriksaan
perkara dan kepentingan anak.

Pasal 45
 Ayat (1)
Pada  dasarnya  penahanan  dilakukan  untuk  kepentingan  pemeriksaan,
namun penahanan  terhadap anak harus pula memperhatikan kepentingan anak
yang  menyangkut  pertum-  buhan  dan  perkembangan  anak  baik  fisik,  mental,
maupun sosial anak dan kepentingan masyarakat.
  
Ayat (2)
  Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Kebutuhan rohani anak termasuk kebutuhan intelektual anak.


Pasal 46

Ayat (1)
  Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan " kepentingan pemeriksaan" adalah kepentingan
pemeriksaan dalam rangka penuntutan.

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 47

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51 
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
  Cukup jelas

Ayat (3)
Ketentuan ini tidak mengurangi hak orang tua, wali, orang tua asuh, atau
petugas  kemasyarakatan  untuk  berhubungan  langsung  dengan  anak  yang
ditangkap atau ditahan.

Pasal 52

Dalam  melaksanakan  kewajiban  ini,  Penasihat  Hukum  memperhatikan  pula
pendapat petugas kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

Pasal 53

Ayat (1)
   Cukup jelas

Ayat (2)
   Huruf a
     Cukup jelas
  Huruf b
     Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b.

Ayat (3)
Yang  dimaksud  dengan  "hal  tertentu"  adalah  dalam  hal  belum  terdapat
penuntut  umum  anak  yang  persyaratan  pengangkatannya  sebagaimana
ditentukan  dalam  Undang-undang  ini.  Ketentuan  dalam  ayat  ini  dimaksudkan
agar penuntutan  tetap dapat dilaksanakan, walaupun di daerah  tersebut belum
ada penunjukan penuntut umum anak.

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Meskipun  pada  prinsipnya  tindak  pidana merupakan  tanggung  jawab  terdakwa
sendiri,  tetapi  karena  dalam  hal  ini  terdakwanya  adalah  anak,  maka  tidak  dapat
dipisahkan dengan kehadiran orang tua, wali, atau orang tua asuh.

Pasal 56

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sebelum sidang dibuka" adalah sebelum sidang
secara  resmi  dibuka.  Ketentuan  ini  dimaksudkan  untuk memberi  cukup  waktu
bagi  Hakim  untuk  mempelajari  laporan  penelitian  kemasyarakatan,  karena  itu laporan  tersebut  tidak  diberikan  pada  saat  menjelang  sidang  melainkan
beberapa waktu sebelumnya.
Hakim wajib meminta penjelasan kepada Pembimbing Kemasyarakatan atas hal
tertentu yang berhubungan dengan perkara anak untuk mendapatkan data yang
lebih lengkap.
  
Ayat (2)
  Cukup jelas
 Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Ayat (1)
Terdakwa dibawa ke luar sidang dimaksudkan untuk menghindari adanya
hal yang mempengaruhi jiwa anak.


Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 59

  
Ayat (1)
  Cukup jelas

Ayat (2)
  Yang dimaksud dengan  "wajib" dalam ayat  ini adalah apabila ketentuan
ini tidak dipenuhi, mengakibatkan putusan batal demi hukum.
  

Ayat (3)
  Cukup jelas

Pasal 60

Ayat (1)
Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat Lembaga Pemasyarakatan
Anak  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-undang  Nomor  12  Tahun  1995
tentang Pemasyarakatan, maka Anak Didik Pemasyarakatan dapat ditempatkan
di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa.

Ayat (2)
Hak yang diperoleh Anak Didik Pemasyarakatan selama ditempatkan di
Lembaga  Pemasyarakatan  Anak  sesuai  dengan  ketentuan  Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pemberian hak tersebut
tetap  perlu  diperhatikan  pembinaan  bagi  anak  yang  bersangkutan,  antara  lain
mengenai  pertumbuhan  dan  perkembangan  baik  fisik,  mental,  maupun  sosial
anak.

Pasal 61

Ayat (1)
   Cukup jelas
   
Ayat (2)
Penempatan  Anak  Pidana  di  Lembaga  Pemasyarakatan  dilakukan dengan menyediakan  blok  tertentu  bagi mereka  yang  telah mencapai  umur  18
(delapan belas) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun.

Pasal 62

Cukup jelas

Pasal 63

  Untuk mengeluarkan anak dari Lembaga Pemasyarakatan Anak diperlukan  izin
dari Menteri Kehakiman, agar mengenai masalah  tersebut dapat dilaksanakan dengan
tertib.

Pasal 64

Cukup jelas

Pasal 65

Cukup jelas

Pasal 66

Cukup jelas

Pasal 67

Cukup jelas

Pasal 68

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3668