Wednesday, February 23, 2011

Filsafat Hukum : Hukum Alam


Filsafat hukum : hukum alam
Hukum Alam
  • Para pemikir jaman dulu umumnya menerima suatu hukum yang berbeda daripda hukum positif, yang disebut hukum alam atau hukum kodrat. Hukum itu tidak tertulis akan tetapi ditanggapi tiap-tiap orang sebagai hukum, oleh sebab menyatakan apa yang termasuk alam manusia sendiri, yakni kodratnya. Hukum itu tidak berubah, berlaku untuk segala zaman
  • Hukum kodrat lebih kuat daripada hukum positif, sebab menyangkut makna kehidupan manusia sendiri. Karenanya hukum itu mendahului hukum yang dirumuskan dalam undang-undang dan berfungsi sebagai asas baginya. Dengan kata lain : hukum adalah aturan; basis bagi aturan itu ditemukan aturan alamiah yang terwujud dalam kodrat manusia.
  • Hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi.
  • Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui, dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia
Hukum Alam Rasional dan Irasional
  • Hukum Alam Irasional
    Hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan Secara Langsung.
    Tokohnya: Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante,
  • Hukum Alam Rasional dan Rasional
    Hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari rasio manusia.
    Tokohnya: Grotius, Immanuel Kant
Thomas Aquinas
(1225-1274)
Hukum adalah ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat.
Pandangan Thomas Aquinas
  • Hukum kodrat mempostulatkan bahwa hukum kodrat merupakan bagian dari hukum Tuhan yang sempurna yang dapat diketahui melalui penggunaan nalar manusia
  • Ide bahwa posisi masing-masing orang dalam kehidupan ditentukan oleh Tuhan, tetapi semua orang – apapun statusnya tunduk pada otoritas Tuhan.
  • Dapat dikatakan bahwa bukan hanya kekuasaan raja yang dibatasi oleh aturan-aturan ilahiah, tetapi juga bahwa semua manusia dianugrahi identitas individual yang unik, yang terpisah dari negara.
Empat Macam Hukum Menurut Thomas Aquinas
  • Lex Aeterna
    Hukum abadi yang menguasai seluruh dunia. Hukum ini bersumber dari Tuhan dan menjadi dasar bagi semua hukum yang ada. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindra manusia. Hanya sebagian kecil saja yang disampaikan kepada manusia. Bagian kecil ini disebut:
  • Lex Divina
    Bagian dari rasuo Tuhan yang dapat ditangkap atas dasar wahyu yang diterimanya dan sebagian lex divina ini disebut:
  • Lex Naturalis
    Merupakan hukum alam. Dikatakan bahwa hukum ini merupakan perwujudan lex aeterna pada rasio manusia. Atas dasar ini maka manusia dapat melakukan suatu penilaian, dapat menetukan mana yang baik dan mana yang buruk.
  • Lex Positiva
    Yang dibagi atas hukum positif yang dibuat oleh Tuhan yang terdapat dalam kitab-kitab suci dan hukum positif yang dibuat manusia. Hukum positif ini merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia atas dasar persyaratan yang khusus yang diperlukan keeadaan dunia.
Prinsip-prinsip hukum kodrat
Thomas Aquinas menerima hukum kodrat sebagai prinsip-prinsip segala hukum positif, yang berhubungan secara langsung dengan manusia manusia dan dunia sebagai ciptaan Tuhan
    Prinsip-prinsip ini dibagi dua, yakni :
  • prinsip hukum kodrat primer, yakni prinsip hukum yang telah dirumuskan oleh para pemikir stoa pada zaman klasik: hidup secara terhormat, tidak merugikan seorangpun, memberikan tiap-tiap orang menurut haknya.
  • prinsip hukum kodrat sekunder, yakni norma-norma moral, umpanya jangan membunuh.
Hugo de Groot (Grotius)
(1583-1645)
Hukum alam dipandang sebagai pencetusan rasio manusia yang berkaitan dengan apakah suatu tingkah laku manusia itu dianggap baik atau buruk, apakah tindakan manusia itu dapat diterima atau ditolak atas dasar kesusilaan alam.
Empat Prinsip Dasar
  1. Prinsip kupunya dan kau punya
    Milik orang lain harus dijaga. Demikian pula jika barang-barang dipinjam membawa untung, untung itu harus harus diganjar.
  1. Prinsip kesetiaan pada janji.
  2. Prinsip ganti rugi
    Yakni kalau kerugian itu disebabkan oleh orang lain.
  1. Prinsip perlunya hukuman
Immanuel Kant (1724-1804)
  • Kant berusaha menemukan suatu pemahaman sistematik mengenai asas-asa yang melandasi semua kaidah hukum tersebut dengan asas-asas moral.
  • Kaidah-kaidah hukum dibedakan dari kaidah moral dalam hal mengatur perilaku eksternal terlepas dari motivasi-motivasinya, meski tidak berarti hakim harus mengabaikan motivasi pelanggar hukum pada saat menjatuhkan hukuman
  • Kaidah hukum melibatkan kewenangan (authority) utk memaksakan kepatuham dan untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran